MODUL
4
ISU
DAN MASALAH SOSIAL BUDAYA DALAM PENGAJARAN IPS
KEGIATAN BELAJAR
4
MASALAH-MASALAH
KESADARAN HUKUM DAN PENDIDIKAN KESADARAN HUKUM WARGA NEGARA
A. MASALAH-MASALAH KEADAAN HUKUM
Dalam melakukan interaksinya,
manusia selalu menghadapi dua lingkungan, yaitu lingkungan fisik atau alam dan
lingkungan sosial atau masyarakat. Interaksi di antara sesama anggota kelompok
tersebut maupun dengan alam sekitarnya diikat oleh hukum yang berlaku dalam
masyarakat akan terbentuk masyarakat hukum. Hukum memiliki fungsi-fungsi
sebagai berikut:
1.
Penertiban
(penataan) masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup
2.
Penyelesaian
pertikaian
3.
Memelihara
dan mempertahankan tata tertib dan aturan-aturan jika perlu dengan kekerasan
4.
Pengubahan
tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian pada kebutuhan-kebutuhan
dari masyarakat
5.
Perubahan
hukum agar dapat memenuhi tuntutan keadilan, hasil guna, dan kepastian hukum
B. PENDIDIKAN KESADARAN HUKUM WARGA NEGARA
Untuk membangun kesadaran hukum
terhadap warga Negara, dapat dilakukan dengan pendidikan. Pengenalan dan
pemahaman nilai, mana yang baik dan tidak, mana yang boleh dan tidak, mana hak
dan kewajiban akan lebih mudah dilakukan dengan proses pendidikan
C. KETERKAITAN PENDIDIKAN IPS DENGAN
MASALAH-MASALAH KESADARAN HUKUM DAN PENDIDIKAN KESADARAN HUKUM NEGARA
IPS memiliki peran dalam memecahkan
permasalahan yang sangat kompleks. IPS merupakan perwujudan dari satu
pendekatan interdisiplin dari pelajaran ilmu-ilmu sosial. IPS hanya terdapat
pada pengajaran program sekolah semata-mata. IPS dipolakan untuk tujuan-tujuan
instruksional dengan materi sesederhana mungkin, menarik, mudah dimengerti, dan
mudah dipelajari.
D. PERANAN IPS
Peranan IPS adalah sebagai berikut:
1.
Sosialisasi
2.
Pengambilan
keputusan
3.
Sikap
dan nilai
4.
Kewargenegaraan
5.
Pengetahuan
E. TUJUAN IPS
Tiga tujuan IPS sebagai berikut:
1.
Pendidikan
kemanusiaan (humanistic education) yaitu membantu siswa memahami pengalamannya
dan menemukan arti kehidupan.
2.
Pendidikan
kewarganegaraan (citizenship education) yaitu siswa ikut berpartisipasi secara
efektif dalam dinamika kehidupan masyarakat dengan penuh kesadaran sebagai
warga Negara
Pendidikan Intelektual (intellectual education)
yaitu siswa mampu menganalisis dan memecahkan masalah dengan menggunakan ilmu
sosial sebagai alat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar