Rabu, 05 April 2017

Pendidikan IPS di SD PDGK 4106 Modul 4 KB 4



MODUL 4
ISU DAN MASALAH SOSIAL BUDAYA DALAM PENGAJARAN IPS
 

KEGIATAN BELAJAR 4
MASALAH-MASALAH KESADARAN HUKUM DAN PENDIDIKAN KESADARAN HUKUM WARGA NEGARA

A.        MASALAH-MASALAH KEADAAN HUKUM
            Dalam melakukan interaksinya, manusia selalu menghadapi dua lingkungan, yaitu lingkungan fisik atau alam dan lingkungan sosial atau masyarakat. Interaksi di antara sesama anggota kelompok tersebut maupun dengan alam sekitarnya diikat oleh hukum yang berlaku dalam masyarakat akan terbentuk masyarakat hukum. Hukum memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
1.      Penertiban (penataan) masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup
2.      Penyelesaian pertikaian
3.      Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan-aturan jika perlu dengan kekerasan
4.      Pengubahan tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian pada kebutuhan-kebutuhan dari masyarakat
5.      Perubahan hukum agar dapat memenuhi tuntutan keadilan, hasil guna, dan kepastian hukum

B.        PENDIDIKAN KESADARAN HUKUM WARGA NEGARA
            Untuk membangun kesadaran hukum terhadap warga Negara, dapat dilakukan dengan pendidikan. Pengenalan dan pemahaman nilai, mana yang baik dan tidak, mana yang boleh dan tidak, mana hak dan kewajiban akan lebih mudah dilakukan dengan proses pendidikan

C.        KETERKAITAN PENDIDIKAN IPS DENGAN MASALAH-MASALAH KESADARAN HUKUM DAN PENDIDIKAN KESADARAN HUKUM NEGARA
IPS memiliki peran dalam memecahkan permasalahan yang sangat kompleks. IPS merupakan perwujudan dari satu pendekatan interdisiplin dari pelajaran ilmu-ilmu sosial. IPS hanya terdapat pada pengajaran program sekolah semata-mata. IPS dipolakan untuk tujuan-tujuan instruksional dengan materi sesederhana mungkin, menarik, mudah dimengerti, dan mudah dipelajari.

D.        PERANAN IPS
            Peranan IPS adalah sebagai berikut:
1.      Sosialisasi
2.      Pengambilan keputusan
3.      Sikap dan nilai
4.      Kewargenegaraan
5.      Pengetahuan

E.         TUJUAN IPS
            Tiga tujuan IPS sebagai berikut:
1.      Pendidikan kemanusiaan (humanistic education) yaitu membantu siswa memahami pengalamannya dan menemukan arti kehidupan.
2.      Pendidikan kewarganegaraan (citizenship education) yaitu siswa ikut berpartisipasi secara efektif dalam dinamika kehidupan masyarakat dengan penuh kesadaran sebagai warga Negara
Pendidikan Intelektual (intellectual education) yaitu siswa mampu menganalisis dan memecahkan masalah dengan menggunakan ilmu sosial sebagai alat.

Tidak ada komentar: